Rabu, 29 Agustus 2018

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dipakai saat kongko minum kopi bersama Wayan Mirna Salihin yang tewas terbunuh seusai minum kopi bercampur sianida.

Polisi tak mau begitu saja percaya dengan alasan teman minum kopi Mirna itu yang menyebut celana itu robek sehingga harus dibuangnya. Untuk itu, penyidik kemarin memintai keterangan asisten rumah tangga yang bekerja di rumah Jessica, SR, sekaligus menempatkannya di sebuah tempat khusus sehingga bisa memberi informasi tanpa tekanan.

"Salah satu saksi kunci semalam sudah kami tempatkan di tempat khusus," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta.

Ia menambahkan, Pembantu itu sebelumnya mengaku disuruh Jessica untuk membuang celana jins milik majikannya. Meski belum mengetahui hubungan antara celana itu dan kematian Mirna, penyidik langsung mencari celana Jessica itu karena dianggap bisa membantu pengungkapan kasus kematian Mirna.

Dalam pengeledahan pada pekan lalu di rumah Jessica di daerah Sunter, penyidik tak menemukan celana itu. "Kami cari ke tempat sampah sampai ke pul sampah tidak ketemu sampai sekarang," ujar Krishna.

SR pun, sambungnya, akhirnya menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus itu.

"Semalam, orangtua SR mendatangi Polda Metro dan meminta perlindungan atas anaknya. Kami penuhi permintaan itu dan kami tempatkan SR di rumah khusus yang dirahasiakan, tetapi dengan sepengetahuan orangtuanya," lanjut Krishna.

Pada kesempatan itu, ia juga mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada pekan depan untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Hal itu sebagai tindak lanjut penyidik setelah mengantongi semua alat bukti dan keterangan dari para saksi. (Gol/MTVN/J-1)     

Rabu, 04 April 2018

PRT Akhirnya Peroleh Perlindungan Pemerintah

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan  (Kemenaker) mengeluarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Aturan itu antara lain melarang perusahaan penyalur memungut dana dari PRT, apa pun bentuknya. 

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan Permenaker 2/2015 berlaku sejak ditandatangani, yakni Jumat (15/1).

"Saya ingin menyampaikan pada publik mulai bulan ini Kemenaker mengeluarkan Permen 02/2015 mengenai Perlindungan PRT. Ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara untuk melindungi sektor rumah tangga di dalam negeri," ungkap Hanif saat sidak di lembaga penyalur PRT Bu Gito, di kawasan Cilandak, Jakarta, Kemarin.

Hanif menyampaikan terdapat beberapa prinsip pokok Permenaker 02/2015. Pertama, negara hadir melindungi pekerja di seluruh Indonesia sampai yang ada di rumah tangga.

Kedua, permenaker tersebut tetap menghormati tradisi, konvensi, dan adat istiadat yang berlaku terkait dengan PRT. Ketiga, peran gubernur dan pemerintah daerah sebagai pengawas dan pemberi izin serta sanksi bagi lembaga yang melakukan pelanggaran.

Keempat, penegasan kepada lembaga penyalur bahwa tidak boleh memungut dana apa pun dari calon PRT. Kelima, PRT berhak atas upah, cuti, waktu ibadah, jaminan sosial, dan perlakuan manusiawi. 

Keenam, rukun tetangga (RT) atau lingkungan berperan turut mengawasi. Untuk itu, perjanjian antara PRT, dan pengguna jasa harus diketahui ketua RT atau kepala lingkungan.

Ketua Asosiasi Pelatihan dan Penempatan Pekerja Rumah Tangga Seluruh Indonesia (APPSI). Mashadi optimistis nasib PRT ke depan akan lebih baik lagi dengan keluarnya permenaker itu. APPSI pun memberitahukan ke penyalur dan PRT tentang standar upah terkini. "Di Jabodetabek Rp 2 juta atau sesuai kesepakatan." (Ids/E-1)


Kamis, 08 Maret 2018

Pembantu Racuni Majikan

DEPOK, KOMPAS - Baru bekerja selama setengah hari, seorang pembantu rumah tangga diduga mencoba meracuni majikannya melalui minuman yang dibuatnya dengan memasukkan kepingan obat pengusir nyamuk. 

Tomia (30), warga Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, melaporkan kasus itu ke polisi, yang diduga dilakukan pembantunya, Irh (17).

Tomia merasakan keanehan pada rasa minuman yang dibuat pembantunya. Sesaat setelah meminumnya, dia juga merasa mual. Tomia juga menemukan sekeping obat antinyamuk elektrik di dalam termos air panas.

"Tomia khawatir dengan keselamatannya karena sedang hamil," tutur Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Ajun Komisaris I Gusti Ayu, Sabtu (19/2).

Tomia baru merekrut Irh, Jumat (18/2) pagi dari tetangganya. Baru setengah hari bekerja, Tomia menemukan masalah dengan pekerjaan Irh.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Ade Rahmat Idnal, pengakuan ke penyidik, Irh tidak kerasan bekerja dan ingin berhenti. Karena itu, Irh memasukkan kepingan obat pengusir nyamuk ke minuman Tomia. 

Penyidik menetapkan Irh sebagai tersangka. Irh terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus serupa terjadi, Minggu (13/2) pada keluarga Diana Eka (36) yang tinggal di Kecamatan Cimanggsis. Dia menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan pembantunya, DR (31). (NDY)

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...