Kamis, 08 Maret 2018

Pembantu Racuni Majikan

DEPOK, KOMPAS - Baru bekerja selama setengah hari, seorang pembantu rumah tangga diduga mencoba meracuni majikannya melalui minuman yang dibuatnya dengan memasukkan kepingan obat pengusir nyamuk. 

Tomia (30), warga Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, melaporkan kasus itu ke polisi, yang diduga dilakukan pembantunya, Irh (17).

Tomia merasakan keanehan pada rasa minuman yang dibuat pembantunya. Sesaat setelah meminumnya, dia juga merasa mual. Tomia juga menemukan sekeping obat antinyamuk elektrik di dalam termos air panas.

"Tomia khawatir dengan keselamatannya karena sedang hamil," tutur Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok Ajun Komisaris I Gusti Ayu, Sabtu (19/2).

Tomia baru merekrut Irh, Jumat (18/2) pagi dari tetangganya. Baru setengah hari bekerja, Tomia menemukan masalah dengan pekerjaan Irh.

Berdasarkan keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Ade Rahmat Idnal, pengakuan ke penyidik, Irh tidak kerasan bekerja dan ingin berhenti. Karena itu, Irh memasukkan kepingan obat pengusir nyamuk ke minuman Tomia. 

Penyidik menetapkan Irh sebagai tersangka. Irh terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kasus serupa terjadi, Minggu (13/2) pada keluarga Diana Eka (36) yang tinggal di Kecamatan Cimanggsis. Dia menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan pembantunya, DR (31). (NDY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...