Selasa, 23 Agustus 2016

Pembantu Belia Tewas di Rumah Majikan

THEJAK – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang masih belia ditemukan tewas di rumah majikannya Jalan Radio Dalam VII Nomor 4 RT 13 RW 01 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/8) subuh.

Kematian korban bernama Fiki (16) masih mencurigakan. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah ini ditemukan tak bernyawa oleh Ayih Supartini (49) rekan sesama pembantu.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh rekannya sesama pembantu. Saat itu rekannya hendak membangunkan korban untuk bekerja.

“Saksi membangunkan korban sekitar pukul 05.00 WIB. Korban di dalam kamar tidur tidak bangun-bangun. Saat sedang dicek denyut nadinya oleh Ayih tidak berbunyi,” kata Ary.

Saksi melaporkn warga sekitar dan petugas Polsek Kebayoran Lama yang mendapatkan informasi mengidentifikasi  jasad korban yang tewas masih  belia dan baru bekerja di tempat majikannya selama satu bulan.

Ary mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Dugaan sementara sakit, apakah korban punya riwayat sakit apa kami serahkan ke dokter nanti,” kata Kapolsek.


Jenazah PRT tersebut kemudian dikirim ke Kamar Jenazah RS Fatmawati guna keperluan visum. “Kami menunggu hasil visum, jika bunuh diri atau apa kami tunggu hasilnya dari dokter (Forensik-red),” tutur Ary. (AGS)

Minggu, 14 Agustus 2016

Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 PRT

PALANGKARAYA – Kepolisian Resor Barito Utara akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Medan, Sumatera Utara, kepada dua anak majikan mereka yang berumur lima dan tiga tahun di Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

Kasus ini yang diduga melatarbelakangi Kristina memukuli kedua pembantunya yang bernama Nur Habibah Sihombing (23) dan DS (13) itu. Semula polisi menangani kasus pemukulan kedua PRT oleh majikannya ini. “Berita acara pemeriksaan (kasus pemukulan) sudah saya perintahkan untuk distop dulu karena setelah diperiksa mereka mengaku melakuka pelecehan seksual,”  kata Kepala Polres Barito Utara Ajun Komisaris Besar Roy Sihombing, Sabtu (6/8).  (IDO)

Sabtu, 13 Agustus 2016

Perampok PRT Anak Belakang Komplek

Pesanggrahan, Warta Kota
Dua perampok yang hampir memperkosa  Siti Nafiah (38), pembantu rumah tangga (PRT) di Kompleks Perdagangan, Bintaro, Jakarta Selatan, ditangkap polisi reserse Polsek Pesanggrahan.

Kedua penjahat diketahui berinisial Riz (23) dan Den (19). Mereka warga Jalan H Ali Rt 06/07, Bintaro, Jakarta Selatan yang letaknya di perkampungan belakang kompleks.

Penangkapan terhadap Riz dan Den setelah beberapa jam keduanya kabur ke daerah Tangerang Selatan dan Bogor.

Polisi akirnya mengejar Riz dan Den setelah mendapttkan ciri-ciri keduanya dari para saksi.

Hingga kini, keduanya masih diperiksa di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Afroni Sugiarto, menuturkan, pelaku sempat kabur ke Tangerang Selatan.

“Satu pelaku ditangkap di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, dan seorang pelaku lainnya kami ringkus di daerah Pondok Kacang, Tangerang Selatan,” papar Afroni, Kamis (11/8).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dua bilah golok, uang sebesar Rp 113.000 dan dua Dolar Singapura, sebuah handphone, sebuah gergaji, kain untuk membekap korban dan pecahan kaca di lokasi kejadian.


“Kasus ini dikembangkan terus dengan  modus yang  sama di wilayah Pesanggrahan.” Ucapnya. (bin)

Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun. Terbukti Menganiaya PRT

Palmerah, Warta Kota
Mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri  Jakarta pusat, Kamis (11/8). Vonis itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman kurungan dua tahun penjara.

“Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan disebut terbukti dalam dakwaan sekunder yakni melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada PRT berinisial T.

Sementara dakwaan primer Ivan Haz berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat tidak terbukti. “Menyatakan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik secara berlanjut,” kata Yohannes.

Menurut hakim, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu melakukan kekerasan fisik terhadap T. pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasn yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan  dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.

Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.

Terlalu ringan
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini,  menyesali vonis hakim terhadap mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Menurut dia, putusan itu tak mencerminkan keadilan terhadap T (20), pekerja rumah tangga (PRT) korban penganiayaan Ivan. “Putusan tersebut mencederai keadilan yang harusnya ditegakkan. Jala PRT dari awal sudah sangat menyesalkan tuntutan JPU yang hanya dua tahun tahanan,” kata Lita kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/8).


Sementara itu, Ivan Haz menerima atas vonis majelis hakim. Ia tak akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T (20). Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (kompas.com)

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...