Sabtu, 13 Agustus 2016

Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun. Terbukti Menganiaya PRT

Palmerah, Warta Kota
Mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri  Jakarta pusat, Kamis (11/8). Vonis itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman kurungan dua tahun penjara.

“Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan disebut terbukti dalam dakwaan sekunder yakni melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada PRT berinisial T.

Sementara dakwaan primer Ivan Haz berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat tidak terbukti. “Menyatakan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik secara berlanjut,” kata Yohannes.

Menurut hakim, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu melakukan kekerasan fisik terhadap T. pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasn yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan  dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.

Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.

Terlalu ringan
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini,  menyesali vonis hakim terhadap mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Menurut dia, putusan itu tak mencerminkan keadilan terhadap T (20), pekerja rumah tangga (PRT) korban penganiayaan Ivan. “Putusan tersebut mencederai keadilan yang harusnya ditegakkan. Jala PRT dari awal sudah sangat menyesalkan tuntutan JPU yang hanya dua tahun tahanan,” kata Lita kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/8).


Sementara itu, Ivan Haz menerima atas vonis majelis hakim. Ia tak akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T (20). Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...