Mantan anggota DPR RI Fanny
Safriansyah alias Ivan Haz divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis
dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Kamis (11/8). Vonis itu lebih
rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman
kurungan dua tahun penjara.
“Menghukum dengan menjatuhkan pidana
penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan,” kata
Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis
(11/8).
Ivan dijerat pasal 44 ayat 1
juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan disebut terbukti dalam dakwaan
sekunder yakni melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada PRT berinisial
T.
Sementara dakwaan primer Ivan Haz
berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat tidak terbukti. “Menyatakan
terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan kekerasan fisik secara berlanjut,” kata Yohannes.
Menurut hakim, putra mantan Wakil
Presiden Hamzah Haz itu melakukan kekerasan fisik terhadap T. pekerja rumah
tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan.
Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan
fisik. Bentuk kekerasn yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan dengan tangan kosong hingga menggunakan
benda.
Pukulan Ivan kerap membuat T
tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak.
Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan
bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.
Terlalu ringan
Koordinator Jaringan Nasional
Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menyesali vonis hakim terhadap mantan anggota
DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Menurut dia, putusan itu tak
mencerminkan keadilan terhadap T (20), pekerja rumah tangga (PRT) korban
penganiayaan Ivan. “Putusan tersebut mencederai keadilan yang harusnya
ditegakkan. Jala PRT dari awal sudah sangat menyesalkan tuntutan JPU yang hanya
dua tahun tahanan,” kata Lita kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/8).
Sementara itu, Ivan Haz menerima
atas vonis majelis hakim. Ia tak akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ivan
terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah
tangga (PRT), T (20). Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (kompas.com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar