MHB, pelaku penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga di rumah pasangan Syamsul Anwar dan Radika, di Jalan Beo, Kota Medan, Sumatra Utara, divonis 5 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut dia dengan hukuman 10 tahun penjara.
"MHB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan kematian," kata hakim tunggal Nazzar Effriandi, di Pengadilan Negeri Medan, kemarin.
Syamsul Anwar dan 6 anggota keluarganya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua pembantu rumah tangga dan penganiayaan tiga pembantu yang lain. Dalam sidang, para saksi mengaku MHB kerap menganiaya para pembantu.
Terdakwa menampar, memukul dengan kemoceng, centong atau penggaris, menendang, serta menghukum turun naik tangga hingga sebanyak 200 kali. Dia juga menghabisi nyawa Cici, pembantu yang mayatnya dibuang ke wilayah Kabupaten Karo dengan cara memasukkan korban ke dalam bak dan diinjak-injak.
Soal vonis 5 tahun penjara, jaksa ataupun kuasa hukum terpidana menyatakan masih pikir-pikir. (PSN/N-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar