Jumat, 23 Januari 2015

JALA PRT APRESIASI MANAJER HANIF

JAKARTA (Pos Kota) - Jaringan Advokasi Pekerja rumah Tangga (JALA PRT) memberikan apresiasi kepad Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang telah berani menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker 02 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Koordinator JALA PRT  Lita Anggraini saat melakukan audiensi dengan Menaker M Hanif Dhakiri di kantor Kemnaker pada Selasa petang (20/1).

Hadir juga perwakilan Serikat PRT Sapulidi, LBH Jakarta, Insitute Ecosoc Right, Jaringan Buruh Migran, Kohati PBHMI, FSPSI Reformasi, KSPI, KSPSI, Institut KAPAL, dll.

"Kami mengapresiasi Menaker yang pada hari minggu (18/1) lalu telah melakukan launching peraturan Menteri Ketenagakerjaan soal Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," kata Lita.

Lita mengatakan  dengan diterbitkannya Permenaker PRT ini bisa  menjadi prakondisi atau persiapan menuju pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) PRT yang masih tertahan dalam pembahasan di DPR RI.  

PRA KONDISI
"Harapan kami Permen ini bisa menjadi pra kondisi untuk mengadvokasi Undang-Undang PRT. Sekarang prosesnya berada di Baleg DPR. Minggu lalu kami bertemu komisi IX dan Baleg, dan mereka menyampaikan akan segera menuntaskan pembahasan  Undang-Undang PRT tahun ini," kata Lita. "Kami nanti juga akan menyampaikan pokok-pokok pikiran terkait dengan RUU PRT yang telah kami diskusikan bersama dengan rekan rekan serikat pekerja rumah tangga,".

Menanggapi hal tersebut, Menaker Hanif mengatakan tujuan penerbitan permenaker ini merupakan upaya bersama untuk memajukan perlindungan terhadap PRT di Indonesia. (tri/bu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...