Minggu, 04 Desember 2016

Wanita PRT Dibantai Begal


PALEMBANG – Wanita asisten rumah tangga usai belanja dibunuh begal. Dia dihabisi lantaran berusaha mempertahankan motor majikan yang mau dirampas begal. Peristiwa terjadi di Jl. Perum TOP Type 100, depan Pasar Induk Jakabaring, Palembang, kemarin. Tubuh Nawariah, 34, pembantu rumah tangga (PRT) ditemukan tergeletak di tengah jalan, tak jauh dari rumah majikannya. Sekujur tubuhnya bersimbah darah setelah lambungnya ditikam belati begal. Sedangkan motor Honda Vario BG 6810 RE  yang dikendarainya dirampas perampok.

Kejadian berawal Nawariah , sekitar pukul 6.30 hendak pulang ke rumah majikannya di Perum TOP Type 100 Blok A 15 No. 37 Kelurahan 15 Ulu, Palembang usai Belanja ke Pasar Induk Jakabaring. Saat melintas menggunakan motor di Jl. Perum TOP Type 100, wanita pembantu ini dicegat dua begal bermotor.

Tak rela, motor majikannya dirampas, dia berusaha tancap gas. Tapi apes, motornya ditabrak begal hingga dia terjatuh. Bersamaan itu pelaku lainnya menyabetkan di bagian dada dan lambung Nawariah. Seketika wanita ini terkapar bersimbah darah, sedangkan dua begal kabur merampas motor korbannya.

TAKUT
“Saya melihat kejadian itu, tapi saya takut tidak berani menolong, setelah korban ditikam dan pelaku kabur saya menolongnya dan mengantarkan pulang ke rumah majikannya, karena lokasi kejadian dekat dengan rumah majikan korban,” ucap saksi, Athoullah, 19. Setiba di rumah majikannya, Nawariah dilarikan ke RS Bari Palembang, namun nyawanya sudah tak tertolong.

Sementara tim Inafis Polresta Palembang yang menerima laporan ini melakukan olah TKP. “Korban mengalami luka tusuk sebanyak 5 lubang. Dua lubang di bagian perut sebelah kanan, dua lubang di rusuk kanan dan satu lubang dekat dada,” ungkap Kanit Identifikasi Polresta Palembang Siput Agus Wijaya.

Sedangkan Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede mengatakan pihaknya masih memburu kedua begal tersebut. “Kita sudah kantongi ciri-ciri pelaku, termasuk motor yang digunakan buat aksi jahat mereka,” katanya. (hasby/iw)

Jumat, 23 September 2016

Mengaku Teman Majikannya, Penjahat Necis Perdayai PRT

Kebayoran Baru, Warta Kota
Seorang penjahat berpakaian necis (rapi dan bersih) perdayai pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di sebuah rumah di Jalan Dwijaya II, Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/11).

Saat kejadian, majikan si pembantu yakni Erika (30) dan suaminya sedang pergi ke luar. Ditemui saat membuat laporan kejadian di Polresta Jakarta Selatan, Erika tampak murung. Meski demikian, wanita karir itu tetap bersedia menceritakan kronologi pencurian yang berakibat hilangnya dua laptop miliknya.

Dikatakan Erika, saat itu dia bersama Justin, suaminya, berangkat meninggalkan rumahnya di Jalan Dwijaya II. Di rumah hanya ada Ela, pembantunya.

”Dari penuturan Ela, pembantu saya, kejadiannya jam dua siang. Kata dia, ada seorang pria berpakaian rapi datang ke rumah saya. Pria itu mengaku teman kerja suami saya dan katanya disuruh sama suami saya mengambil laptop,” papar Erika.

Ela, kata Erika, saat itu tidak curiga jika pria itu ternyata seorang maling. “Karena pakaiannya rapi, jadi pembantu saya nggak ada curiga sama sekali,” Ucapnya.

Lantaran percaya dengan laki-laki itu adalah suruhan majikannya, akhirnya Ela mengambil dua laptop dari kamar majikannya. Setelah mengambil dua laptop, pelaku bergegas kabur.

“Saya benar-benar shock begitu mendengar cerita pembantu  saya. Padahal suami saya enggak pernah nyuruh siapapun buat ambil laptop,” ucapnya sambal geleng-geleng kepala.

Data hilang
Dikatakan Erika, dirinya sangat sedih kehilangan dua laptop tersebut. Sebab di dalamnya banyak data-data yang begitu penting.

Erika pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jakarta Selatan. Pengaduannya diberi nomor LP/1996/K/XI/2015/PMJ/ResJaksel.

Saat ini kita serahkan kepada pihak kepolisian saja,”  tuturnya.

Menanggapi kejadian itu, Kassubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Komisaris Minto Pandal Putro, akan segera menindaklanjutinya. Dia mengaku akan mengecek kejadian itu dan melakukan olah TKP. (bin)


Jumat, 02 September 2016

Kisah Pilu PRT Medan. Rindu Enam Tahun tak Berkirim Kabar

Matahari tak lagi cerah bagi Anis (25), Rukmiani (42) asal Demak, Endang (55), dan Dorce Dina (43). Keempat perempuan yang masing-masing berasal dari Malang, Demak, Madura, dan Nusa Tenggara Timur ini harus menghadapi kenyataan pahit, mendapat siksaan dari majikan mereka di tanah rantau, Medan.

Keinginan hidup lebih mapan di perantauan ternyata hanya bayangan semu semata. Yang ada hanya dera siksaan dari majikan dan keluarga majikan. Jangankan memperoleh gaji jutaan seperti yang dijanjikan dalam kontrak kerja, mereka bahkan diperlakukan sangat tidak manusiawi.

Kisah pilu keempat wanita malang ini dimulai sejak mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman H. Syamsul di bilangan Jalan Beo/Madong Lubis Medan Timur, Medan. H Syamsul Anwar adalah pemilik CV Maju Jaya yang bergerak di bidang pengerah tenaga kerja (PJTKI).

Mereka diperlukan sangat tidak manusiawi, tidak diberi makan layak, tidur sekandang dengan hewan peliharaan majikan, dan siksaan tanpa henti. Bahkan akhir Agustus lalu mereka harus menyaksikan salah seorang teman mereka, Cici asal Bekasi, meregang nyawa akibat kekejaman majikan mereka.

Mayat Cici dibuang begitu saja di daerah hutan di Kawasan Tanah Karo. Nasib Yanti, teman seprofesi yang lain, juga tak diketahui hingga kini. Ada kemungkinan sudah menjadi mayat. Temuan mayat beberapa waktu lalu di kawasan Gang Rakit Sungai Deli Medan Labuhan, kuat dugaan merupakan mayat Yanti.

Majikan mereka sangat kejam. Salah sedikit saja, tangan siap melayang. Tendangan dan pukulan  dengan alat seperti kemoceng, sabuk, gagang sapu, penghapus besi dan spatula hampir setiap hari mereka terima. Tak cukup dengan itu, karyawan lain yang bekerja pada keluarga H. Syamsul pun disuruh untuk meyiksa mereka.

Makanan  sisa

Saat ditemui wartawaan di Polresta Medan, Anis dan kawan-kawan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Selain syok, pakaian mereka lusuh. Di beberapa bagian tubuh nereka terlihat bekas luka dan lebam akibat penganiayaan yang dilakukan sang majikan. Mereka juga terlihat sangat ketakutan. “Kami diperlakukan sangat kejam, gaji pun kami tak diberi. Kalau makan, kami sering diberi makanan sisa yang isinya kebanyakan tulang-tulang. Bahkan nasi kami sering dicampur dengan dedak (makanan ternak),” terang Anis saat dimintai keterangan di kantor Polresta Medan. 

Selasa, 23 Agustus 2016

Pembantu Belia Tewas di Rumah Majikan

THEJAK – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang masih belia ditemukan tewas di rumah majikannya Jalan Radio Dalam VII Nomor 4 RT 13 RW 01 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/8) subuh.

Kematian korban bernama Fiki (16) masih mencurigakan. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah ini ditemukan tak bernyawa oleh Ayih Supartini (49) rekan sesama pembantu.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh rekannya sesama pembantu. Saat itu rekannya hendak membangunkan korban untuk bekerja.

“Saksi membangunkan korban sekitar pukul 05.00 WIB. Korban di dalam kamar tidur tidak bangun-bangun. Saat sedang dicek denyut nadinya oleh Ayih tidak berbunyi,” kata Ary.

Saksi melaporkn warga sekitar dan petugas Polsek Kebayoran Lama yang mendapatkan informasi mengidentifikasi  jasad korban yang tewas masih  belia dan baru bekerja di tempat majikannya selama satu bulan.

Ary mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Dugaan sementara sakit, apakah korban punya riwayat sakit apa kami serahkan ke dokter nanti,” kata Kapolsek.


Jenazah PRT tersebut kemudian dikirim ke Kamar Jenazah RS Fatmawati guna keperluan visum. “Kami menunggu hasil visum, jika bunuh diri atau apa kami tunggu hasilnya dari dokter (Forensik-red),” tutur Ary. (AGS)

Minggu, 14 Agustus 2016

Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 PRT

PALANGKARAYA – Kepolisian Resor Barito Utara akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Medan, Sumatera Utara, kepada dua anak majikan mereka yang berumur lima dan tiga tahun di Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

Kasus ini yang diduga melatarbelakangi Kristina memukuli kedua pembantunya yang bernama Nur Habibah Sihombing (23) dan DS (13) itu. Semula polisi menangani kasus pemukulan kedua PRT oleh majikannya ini. “Berita acara pemeriksaan (kasus pemukulan) sudah saya perintahkan untuk distop dulu karena setelah diperiksa mereka mengaku melakuka pelecehan seksual,”  kata Kepala Polres Barito Utara Ajun Komisaris Besar Roy Sihombing, Sabtu (6/8).  (IDO)

Sabtu, 13 Agustus 2016

Perampok PRT Anak Belakang Komplek

Pesanggrahan, Warta Kota
Dua perampok yang hampir memperkosa  Siti Nafiah (38), pembantu rumah tangga (PRT) di Kompleks Perdagangan, Bintaro, Jakarta Selatan, ditangkap polisi reserse Polsek Pesanggrahan.

Kedua penjahat diketahui berinisial Riz (23) dan Den (19). Mereka warga Jalan H Ali Rt 06/07, Bintaro, Jakarta Selatan yang letaknya di perkampungan belakang kompleks.

Penangkapan terhadap Riz dan Den setelah beberapa jam keduanya kabur ke daerah Tangerang Selatan dan Bogor.

Polisi akirnya mengejar Riz dan Den setelah mendapttkan ciri-ciri keduanya dari para saksi.

Hingga kini, keduanya masih diperiksa di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Afroni Sugiarto, menuturkan, pelaku sempat kabur ke Tangerang Selatan.

“Satu pelaku ditangkap di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, dan seorang pelaku lainnya kami ringkus di daerah Pondok Kacang, Tangerang Selatan,” papar Afroni, Kamis (11/8).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dua bilah golok, uang sebesar Rp 113.000 dan dua Dolar Singapura, sebuah handphone, sebuah gergaji, kain untuk membekap korban dan pecahan kaca di lokasi kejadian.


“Kasus ini dikembangkan terus dengan  modus yang  sama di wilayah Pesanggrahan.” Ucapnya. (bin)

Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun. Terbukti Menganiaya PRT

Palmerah, Warta Kota
Mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri  Jakarta pusat, Kamis (11/8). Vonis itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman kurungan dua tahun penjara.

“Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan disebut terbukti dalam dakwaan sekunder yakni melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada PRT berinisial T.

Sementara dakwaan primer Ivan Haz berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat tidak terbukti. “Menyatakan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik secara berlanjut,” kata Yohannes.

Menurut hakim, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu melakukan kekerasan fisik terhadap T. pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasn yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan  dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.

Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.

Terlalu ringan
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini,  menyesali vonis hakim terhadap mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Menurut dia, putusan itu tak mencerminkan keadilan terhadap T (20), pekerja rumah tangga (PRT) korban penganiayaan Ivan. “Putusan tersebut mencederai keadilan yang harusnya ditegakkan. Jala PRT dari awal sudah sangat menyesalkan tuntutan JPU yang hanya dua tahun tahanan,” kata Lita kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/8).


Sementara itu, Ivan Haz menerima atas vonis majelis hakim. Ia tak akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T (20). Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (kompas.com)

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...