TIGA dari empat anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa atas kasus penganiayaan terhadap MD, 17, pembantu rumah tangga.
Kasus yang menyeret aparat Brimob ini berawal dari adanya laporan pencurian batu akik dan perhiasan milik majikan MD. Kasus itu ditangani Polsek Oebobo, namun tidak cukup bukti sehingga MD dipulangkan. Namun, majikannya tidak puas dan selanjutnya melapor ke Brimob.
Berdasarkan laporan MD, saat diperiksa aparat Brimob, ia disiksa dengan disetrum memakai alat kejut milik Brimob pada leher dan tangan. Penyiksaan dilakukan selama 14 jam mulai pukul 12.00 hingga pukul 02.00 WIT dini hari. Selama disiksa, MD hanya diberi makan satu kali dan tidak boleh tidur. Wakapolda NTT, Komisaris Besar Sumartono mengatakan tiga oknum Brimob saat ini diperiksa secara intensif oleh Divisi Propam Polda. "Kalau terbukti, mereka bisa dipidana." terangnya. (PO/N-4)
KUNJUNGI KORBAN
Ketua Komnas Perlindungan anak (PA) Arist Merdeka Sirait bertemu MD, 17, pembantu rumah tangga yang dianiaya anggota Brimob Polda Nusa Tenggara Timur, di rumahnya di Kelurahan Manutepen, Kota Kupang, kemarin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar