Pemerintah akan menrgadakan pertemuan bilateral dengan
negara penempatan pekerja rumah tangga migran Indonesia terkait rumah tinggal
mereka.
Direktur penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri
Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, pekerja rumah tangga
migran Indonesia harus tinggal terpisah dari rumah majikan mereka.
“Itu salah
satu bentuk upaya perlindungan terhadap buruh migran yang sangat rentan
kekerasan hubungan kerja,” ujar Soes, dalam surat elektronik kepada Kompas,
Senin (23/5), di sela-sela kunjungannya ke Jeddah, Arab Saudi. Direktur
Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah menegaskan, konvensi Organisasi Buruh
Internasional (ILO) 189 mengatur penyediaan akomodasi layak bagi pekerja rumah
tangga. (MED)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar