JAKARTA (Pos Kota) -
Akhirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) masuk
ke daftar Prolegnas DPR RI. Rancangan UU Perlindungan PRT ini sudah diusulkan sejumlah
elemen masyarakat dan aktivis perempuan sejak 12 tahun lalu.
“DPR RI telah memasukkan UU Perlindungan PRT dalam daftar
prolegnas tambahan setelah kita lakukan lobi-lobi ke fraksi,” papar Ketua Umum
Kowani Giwo Rubianto di sela-sela diskusi bersama isu-isu krusial
dalam rancangan UU Perlindungan PRT kemarin.
Menurut Giwo masukkan RUU Perlindungan PRT tersebut akan
membawa angin segar bagi perlindungan profesi PRT. Baik perlindungan bagi tenaga kerjanya sendiri
maupun para pengguna tenaga kerja PRT.
Diakui profesi sebagai PRT sangat rentan terhadap kasus
kekerasan dan tindak kejahatan lainnya. Tetapi selama ini kasus-kasus yang
melibatkan profesi PRT hanya diselesaikan secara kekeluargaan.
“Padahal kasus kekerasan atau tindak kejahatan lain tentu
sudah masuk ranah hukum yang membawa konsekuensi berat. Bisa hukum pidana bisa pula perdata,” lanjut Giwo.
PARAMETER
Sulitnya RUU Perlindungan PRT diakui Giwo tak lepas dari
belum adanya parameter yang jelas terkait aturan kerja PRT. Baik dari segi jam
kerja, gaji maupun hak-hak PRT. Baik dari segi jam kerja, gaji maupun hak-hak PRT. Juga kewajiban yang harus diberikan oleh pemberi kerja sebagai
majikan.
“Karena parameter dan deskripsi kerjanya dinilai tidak
jelas, maka profesi PRT tidak masuk dalam UU Ketenagakerjaan,” tukasnya.
Diskusi melibatkan Jala PRT dan Komnas Perempuan itu
diharapkan melahirkan ide-ide dan pemikiran cemerlang terkait apa saja komponen
yang harus diatur dalam RUU Perlindungan PRT (faisal/si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar