Rabu, 13 April 2016

RUU Perlindungan PRT Masuk Prolegnas DPR



JAKARTA (Pos Kota)  - Akhirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) masuk ke daftar Prolegnas DPR RI. Rancangan UU Perlindungan PRT ini sudah diusulkan sejumlah elemen masyarakat dan aktivis perempuan sejak 12 tahun lalu.

“DPR RI telah memasukkan UU Perlindungan PRT dalam daftar prolegnas tambahan setelah kita lakukan lobi-lobi ke fraksi,” papar Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto di sela-sela diskusi bersama isu-isu krusial dalam rancangan UU Perlindungan PRT kemarin.

Menurut Giwo masukkan RUU Perlindungan PRT tersebut akan membawa angin segar bagi perlindungan profesi PRT. Baik perlindungan  bagi tenaga kerjanya sendiri maupun para pengguna tenaga kerja PRT.

Diakui profesi sebagai PRT sangat rentan terhadap kasus kekerasan dan tindak kejahatan lainnya. Tetapi selama ini kasus-kasus yang melibatkan profesi PRT hanya diselesaikan secara kekeluargaan.

“Padahal kasus kekerasan atau tindak kejahatan lain tentu sudah masuk ranah hukum yang membawa konsekuensi berat. Bisa hukum pidana bisa pula perdata,” lanjut Giwo.

PARAMETER
Sulitnya RUU Perlindungan PRT diakui Giwo tak lepas dari belum adanya parameter yang jelas terkait aturan kerja PRT. Baik dari segi jam kerja, gaji maupun hak-hak PRT. Baik dari segi jam kerja, gaji maupun hak-hak PRT. Juga kewajiban yang harus diberikan oleh pemberi kerja sebagai majikan.

“Karena parameter dan deskripsi kerjanya dinilai tidak jelas, maka profesi PRT tidak masuk dalam UU Ketenagakerjaan,” tukasnya.

Diskusi melibatkan Jala PRT dan Komnas Perempuan itu diharapkan melahirkan ide-ide dan pemikiran cemerlang terkait apa saja komponen yang harus diatur dalam RUU Perlindungan PRT (faisal/si)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...