TENAGA Kerja Indonesia (TKI) Erwiana Sulistyaningsih (23), kembali menjadi berita dunia. Namun kali ini lewat pengakuannya di Pengadilan Hong Kong, Senin (8/12).
TKI yang pernah masuk 100 tokoh dunia paling berpengaruh versi majalah Time itu menjelaskan secara gamplang bagaimana ia disiksa majikan wanitanya, bernama Law Wan-tung (44).
"Ya. Saya disiksa oleh mjaikan saya, " kata wanita kelahiran 7 Januari 1991 itu. "Dia sering memukul saya, kadang-kadang dia memukul saya dari belakang, dan kadang dari depan. Saya sering dipukul hingga saya mengalami sakit kepala, dia memukul mulut saya (jadi) saya sulit bernapas."
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Louisa Lai Ngan-man juga menyebutkan sejumlah 'dosa' majikan Erwiana. Yakin memukul pekerja rumah tangga tersebut dengan benda keras, dan memasukkan selang vacuum cleaner atau pembersih ke mulut wanita malang tersebut.
"Terdakwa juga memasang kipas angin di hadapan korban yang sudah ia lucuti pakaiannya. Selama 2 jam, korban yang tak berbusana harus menahan dingin karena kipas angin,," urai Louisa.
Erwiana berangkat ke Hongkong didampingi kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta, yakni Sarli Zulhendra dan pendamping dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, Iweng. Dia sebelumnya masuk daftar 100 orang paling berpengaruh dunia versi majalah TIME, karena keberaniannya buka suara di depan pulblik atas penyiksaan yang dialaminya.
Kontributor BBC Indonesia di Hongkong Veby Mega melaporkan kesaksian yang disampaikan oleh Erwiana mendukung hasil visum yang dilakukan oleh dokter di RS Sragen Jawa Tengah tempat dia dirawat setelah kembali dari Hong Kong.
"Dalam hasil visum ditemukan penyumbatan darah di bagian kepala, Erwiana menyebutkan kepalanya pernah dipukul dari belakang, dan mengalami retak pada tulang hidung."
Law menghadapi 21 dakwaan, termasuk dua kasus penyiksaan terhadap dua mantan PRTnya dan juga tidak membayar gaji mereka. Law yang hadir dalam persidangan terus menundukkan kepala ketika mantan PRT nya menggambarkan tuduhan penyiksaan yang dilakukan oleh dirinya. (wit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar