Jumat, 02 September 2016

Kisah Pilu PRT Medan. Rindu Enam Tahun tak Berkirim Kabar

Matahari tak lagi cerah bagi Anis (25), Rukmiani (42) asal Demak, Endang (55), dan Dorce Dina (43). Keempat perempuan yang masing-masing berasal dari Malang, Demak, Madura, dan Nusa Tenggara Timur ini harus menghadapi kenyataan pahit, mendapat siksaan dari majikan mereka di tanah rantau, Medan.

Keinginan hidup lebih mapan di perantauan ternyata hanya bayangan semu semata. Yang ada hanya dera siksaan dari majikan dan keluarga majikan. Jangankan memperoleh gaji jutaan seperti yang dijanjikan dalam kontrak kerja, mereka bahkan diperlakukan sangat tidak manusiawi.

Kisah pilu keempat wanita malang ini dimulai sejak mereka bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman H. Syamsul di bilangan Jalan Beo/Madong Lubis Medan Timur, Medan. H Syamsul Anwar adalah pemilik CV Maju Jaya yang bergerak di bidang pengerah tenaga kerja (PJTKI).

Mereka diperlukan sangat tidak manusiawi, tidak diberi makan layak, tidur sekandang dengan hewan peliharaan majikan, dan siksaan tanpa henti. Bahkan akhir Agustus lalu mereka harus menyaksikan salah seorang teman mereka, Cici asal Bekasi, meregang nyawa akibat kekejaman majikan mereka.

Mayat Cici dibuang begitu saja di daerah hutan di Kawasan Tanah Karo. Nasib Yanti, teman seprofesi yang lain, juga tak diketahui hingga kini. Ada kemungkinan sudah menjadi mayat. Temuan mayat beberapa waktu lalu di kawasan Gang Rakit Sungai Deli Medan Labuhan, kuat dugaan merupakan mayat Yanti.

Majikan mereka sangat kejam. Salah sedikit saja, tangan siap melayang. Tendangan dan pukulan  dengan alat seperti kemoceng, sabuk, gagang sapu, penghapus besi dan spatula hampir setiap hari mereka terima. Tak cukup dengan itu, karyawan lain yang bekerja pada keluarga H. Syamsul pun disuruh untuk meyiksa mereka.

Makanan  sisa

Saat ditemui wartawaan di Polresta Medan, Anis dan kawan-kawan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Selain syok, pakaian mereka lusuh. Di beberapa bagian tubuh nereka terlihat bekas luka dan lebam akibat penganiayaan yang dilakukan sang majikan. Mereka juga terlihat sangat ketakutan. “Kami diperlakukan sangat kejam, gaji pun kami tak diberi. Kalau makan, kami sering diberi makanan sisa yang isinya kebanyakan tulang-tulang. Bahkan nasi kami sering dicampur dengan dedak (makanan ternak),” terang Anis saat dimintai keterangan di kantor Polresta Medan. 

Selasa, 23 Agustus 2016

Pembantu Belia Tewas di Rumah Majikan

THEJAK – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang masih belia ditemukan tewas di rumah majikannya Jalan Radio Dalam VII Nomor 4 RT 13 RW 01 Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/8) subuh.

Kematian korban bernama Fiki (16) masih mencurigakan. Perempuan asal Pemalang, Jawa Tengah ini ditemukan tak bernyawa oleh Ayih Supartini (49) rekan sesama pembantu.

Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Ary Purwanto mengatakan, korban pertama kali ditemukan oleh rekannya sesama pembantu. Saat itu rekannya hendak membangunkan korban untuk bekerja.

“Saksi membangunkan korban sekitar pukul 05.00 WIB. Korban di dalam kamar tidur tidak bangun-bangun. Saat sedang dicek denyut nadinya oleh Ayih tidak berbunyi,” kata Ary.

Saksi melaporkn warga sekitar dan petugas Polsek Kebayoran Lama yang mendapatkan informasi mengidentifikasi  jasad korban yang tewas masih  belia dan baru bekerja di tempat majikannya selama satu bulan.

Ary mengatakan bahwa pihaknya saat ini tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. “Dugaan sementara sakit, apakah korban punya riwayat sakit apa kami serahkan ke dokter nanti,” kata Kapolsek.


Jenazah PRT tersebut kemudian dikirim ke Kamar Jenazah RS Fatmawati guna keperluan visum. “Kami menunggu hasil visum, jika bunuh diri atau apa kami tunggu hasilnya dari dokter (Forensik-red),” tutur Ary. (AGS)

Minggu, 14 Agustus 2016

Polisi Dalami Kasus Pelecehan Seksual oleh 2 PRT

PALANGKARAYA – Kepolisian Resor Barito Utara akan mendalami kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua pembantu rumah tangga (PRT) asal Medan, Sumatera Utara, kepada dua anak majikan mereka yang berumur lima dan tiga tahun di Barito Utara, Kalimantan Tengah. 

Kasus ini yang diduga melatarbelakangi Kristina memukuli kedua pembantunya yang bernama Nur Habibah Sihombing (23) dan DS (13) itu. Semula polisi menangani kasus pemukulan kedua PRT oleh majikannya ini. “Berita acara pemeriksaan (kasus pemukulan) sudah saya perintahkan untuk distop dulu karena setelah diperiksa mereka mengaku melakuka pelecehan seksual,”  kata Kepala Polres Barito Utara Ajun Komisaris Besar Roy Sihombing, Sabtu (6/8).  (IDO)

Sabtu, 13 Agustus 2016

Perampok PRT Anak Belakang Komplek

Pesanggrahan, Warta Kota
Dua perampok yang hampir memperkosa  Siti Nafiah (38), pembantu rumah tangga (PRT) di Kompleks Perdagangan, Bintaro, Jakarta Selatan, ditangkap polisi reserse Polsek Pesanggrahan.

Kedua penjahat diketahui berinisial Riz (23) dan Den (19). Mereka warga Jalan H Ali Rt 06/07, Bintaro, Jakarta Selatan yang letaknya di perkampungan belakang kompleks.

Penangkapan terhadap Riz dan Den setelah beberapa jam keduanya kabur ke daerah Tangerang Selatan dan Bogor.

Polisi akirnya mengejar Riz dan Den setelah mendapttkan ciri-ciri keduanya dari para saksi.

Hingga kini, keduanya masih diperiksa di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Pesanggrahan, Komisaris Afroni Sugiarto, menuturkan, pelaku sempat kabur ke Tangerang Selatan.

“Satu pelaku ditangkap di Desa Rawa Kalong, Gunung Sindur, Bogor, dan seorang pelaku lainnya kami ringkus di daerah Pondok Kacang, Tangerang Selatan,” papar Afroni, Kamis (11/8).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti dua bilah golok, uang sebesar Rp 113.000 dan dua Dolar Singapura, sebuah handphone, sebuah gergaji, kain untuk membekap korban dan pecahan kaca di lokasi kejadian.


“Kasus ini dikembangkan terus dengan  modus yang  sama di wilayah Pesanggrahan.” Ucapnya. (bin)

Ivan Haz Dihukum 1,5 Tahun. Terbukti Menganiaya PRT

Palmerah, Warta Kota
Mantan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri  Jakarta pusat, Kamis (11/8). Vonis itu lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman kurungan dua tahun penjara.

“Menghukum dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan Ivan untuk ditahan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Priana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).

Ivan dijerat pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ivan disebut terbukti dalam dakwaan sekunder yakni melakukan kekerasan fisik secara berlanjut pada PRT berinisial T.

Sementara dakwaan primer Ivan Haz berupa kekerasan fisik yang mengakibatkan luka berat tidak terbukti. “Menyatakan terdakwa Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik secara berlanjut,” kata Yohannes.

Menurut hakim, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu melakukan kekerasan fisik terhadap T. pekerja rumah tangga di rumahnya. Kekerasan fisik itu tak hanya sekali dilakukan oleh Ivan. Sebulan setelah T bekerja di rumah Ivan, Mei 2015, ia kerap mengalami kekerasan fisik. Bentuk kekerasn yang dilakukan Ivan mulai dari pemukulan  dengan tangan kosong hingga menggunakan benda.

Pukulan Ivan kerap membuat T tersungkur. Bahkan, pukulan Ivan pernah membuat mata T tak bisa melihat karena bengkak. Kuping T juga sempat mengalami pendarahan lantaran dipukul Ivan. Visum menunjukkan bahwa ada robek di kepala T terjadi karena pukulan benda tumpul.

Terlalu ringan
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini,  menyesali vonis hakim terhadap mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. Menurut dia, putusan itu tak mencerminkan keadilan terhadap T (20), pekerja rumah tangga (PRT) korban penganiayaan Ivan. “Putusan tersebut mencederai keadilan yang harusnya ditegakkan. Jala PRT dari awal sudah sangat menyesalkan tuntutan JPU yang hanya dua tahun tahanan,” kata Lita kepada Kompas.com, Jakarta, Kamis (11/8).


Sementara itu, Ivan Haz menerima atas vonis majelis hakim. Ia tak akan mengajukan banding atas putusan hakim. Ivan terbukti melakukan kekerasan fisik secara berlanjut terhadap pekerja rumah tangga (PRT), T (20). Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. (kompas.com)

Rabu, 27 Juli 2016

Mohon Maaf kepada Para Pembantu

Entah kenapa, setiap akhir bulan Ramadhan, sejak Lebaran delapan tahun yang lalu, saya sangat sulit mengucapkan ”mohon maaf lahir batin.” Masalahnya bukan segi lahir dari maaf itu. Tinggal kirim SMS  dan lunaslah sudah kewajiban sosial saya. Masalah muncul ketika saya “memikirkan” segi batin itu. Setiap kali saya mencoba merenungkan artinya,saya selalu diliputi rasa pilu, pedih, gundah. Saya mencoba mulat sarira, mawas diri, tetapi selalu terganggu pada bayangan  sosok perempuan yang pernah jadi bagian dari keseharian saya. Terlebih apabila peruntungan saya dibandingkan dengan nasib buruk yang dialami perempuan yang sederhana itu.

Kini, izinkan saya memohon maaf, secara batin kepada kau, Siti”

Baru sekarang ini, delapan tahun kemudian, saya dapat memanggilmu  dengan kata “kau”. Dari “rumahmu”, nun jauh di sana, kau pasti mengerti, kan? Ketika kau pergi, pada waktu itu, kau hanya pamit mudik. Kau pulang untuk mengunjungi tanah leluhurmu, membersihkan batu nisan suamimu, dan berdoa sejenak dengan keyakinan ayat sucimu. Kau mencari jalinan-jalinan yang bisa mendekatkan kau dengan anak, kerabat, tetangga, pendeknya segenap memori yang masih kau anggap memberikan arti kepada kehidupanmu.

Namun, kau ini memang ”bodoh”, Siti! Kau selalu abai mengikuti ”perintah” saya untuk memakai helm? Selain itu, bukankah kau belum terlalu pandai menaiki sepeda motor? Apabila mengegas mesinnya, bukankah kau selalu lakukan terlampau tiba-tiba sehingga Honda itu kerap melesat tanpa kendali. Maka, tak mengherankan apabila mudikmu itu menjadi bencana. Ketika melewati jembatan kecil dari bambu, kau terjatuh. Yang menampung tubuhmu hanyalah seonggok batu. Seketika darah yang menderas dari kepalamu mengalir larut dengan air bening gunung tempat kelahiranmu.Kala itu nasib kau memang naas, Siti. Kau juga menjadi korban ritual kesopanan berlebaran: dokter puskesmas tempat kau digotong tidak ada. Sibuk dengan “mohon maaf lahir batin”, entah menghadap pejabat atau bersilaturahim entah ke mana. Dua jam kemudian, dirimu adalah jasad tanpa nyawa.

Satu hari kemudian, di sela secuil berita duka di telepon dan tangisan  sana-sini, kau telah bersanding dekat ayah-ibumu di bawah selapis tanah kering. Bagi kami sekeluarga, kau telah tiba-tiba lenyap, tanpa kami sempat mengucapkan “mohon maaf lahir batin”.

Kini di mana pun arwah kau berada, ingin saya haturkan “mohon maaf” kepada kau, Siti, meski secara batin saja. Saya baru sadar betapa awamnya saya tentang dirimu? Sebelum peristiwa itu, nama desa kelahiran kau tak pernah saya risaukan di mana berada! Nama putrimu saya tidak tahu, seperti pula kisah kegagalan cintamu! Yang pernah saya tahu dari kau, Siti, hanya kopi yang kau sajikan, celana yang kau setrika, dan kasur lusuh di mana kau rebahkan tubuh penatmu. Rutinitas-rutinitas yang membuat kemiskinan kau tampil sebagai tanda kekayaan saya. Ya! Memang, meskipun dulu kau hadir secara fisik sejatinya kau tidak “eksis” di luar tingkahku. Kau adalah pembantu, Siti. Hanya “berhak” menampung kemarahan dan  melayani kebutuhan. Tak boleh benar-benar “memiliki”, “menghendaki”, atau menertawakan apa pun. Dan, kini kamu telah hilang, nyaris tak berbekas di kenanganku, selain pada hari Lebaran!!! Maka, izinkanlah saya mohon maaf kepada kau.

Apakah aku tiba-tiba insaf? Renungan tentang nasib kau yang mati ini memunculkan di benakku gambaran dari ratusan ribu saudarimu yang tengah berjejalan menempuh jalan-jalan menuju kota. Pulang dari mudik. Beberapa akan mati, sebagian besar akan hidup, tetapi hidup untuk “melayani”. Melayani orang yang  seperti aku, terus berceloteh soal keadilan sosial dan kemanusiaan, tanpa terlalu peduli bagaimana mengamalkannya.


Maka, sekali lagi saya mohon maaf kepada kau, Siti, dan sebagai majikan, kepada semua pembantu dan wong cilik yang seolah tak eksis itu. (JEAN COUTEAU)

Senin, 25 Juli 2016

Nurjanah Dibunuh Orang Dekat. Polisi Pastikan Bukan Dimutilasi

KEBAYORAN LAMA (Pos Kota) – Cewek yang semula diduga dan membusuk di kamar mandi Apartemen Bellezza di kawasan Permata HIjau, Kebayoran Lama, Jaksel, ternyata pembantu rumah tangga.

Dari hasil otopsi, korban diduga dibunuh dengan cara dicekik. Tidak ada luka sayatan senjata tajam jadi kecil kemungkinan korban dimutilasi.

Korban diketahui bernama Jeng Nurjanah, 24, asal Pulung, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Lampung. Ini berdasakan laporan majikan yang mengenali ciri-ciri fisik korban.

Nurjanah yang akrab disapa Jeni ini bekerja di kamar 30 LV05. Ia menurut majikannya yang enggan dipublikasikan namanya menghilang sejak Minggu (5/6).

TIDAK HAMIL
Dari hasil otopsi pihak rumah sakit korban tidak dalam keadaan hamil. Ada luka memar pada leher sepanjang 11 cm dengan lebar 3 cm arah mendatar. Selain itu terdapat luka lecet pada jari kedua tangan kanan 1,5 cm dan luka memar pergelangan tangan kiri berukuran 7 x4 cm. “Saat ditemukan terdapat cincin pada jari manis kiri berwarna silver,” kata Kapolres Jaksel, Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Menurut, pihaknya mencurigai beberapa orang terkait kasus pembunuhan tersebut. “Ya sudah kami curigai beberapa orang dari keterangan saksi-saksi dan oleh TKP,” ungkap Kapolres Jaksel.

DIDUGA DIJEERAT
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Budi Setiyono mengatakan dugaan penyebab kematian korban karena kehabisan oksigen akibat jeratan leher. “Ia diduga dijerat menggunakan kain oleh pelaku. Itu bisa disimpulkan dari hasil otopsi,” kata AKP Budi Setiyono.

“Kami tidak menemukan pisau atau benda tajam lainnya di lokasi, sehingga dugaan kami pelaku tidak membawa senjata tajam saat akan membunuh korban” tuturnya.

Pelaku yang disebut berjenis kelamin laki-laki merupakan pelaku tunggal. “Sebab yang bisa masuk ke dalam hanya orang-orang tertentu saja, yang punya akses saja,” tambahnya.

KUMPULKAN ALAT BUKTI
Kini, polisi masih mengumpulkan alat bukti untuk menangkap pelaku yang disebut-sebut mempunyai hubungan dekat dengan korban. “Doain ya anggota kami bersama Polres Jaksel masih di luar melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama.

Mayat pertama kali ditemukan oleh Isroji yang merupakan pembantu di salah satu di unit apartemen tersebut. Saat ia akan membuka pintu toilet, ia mencium bau busuk dan langsung mencari sumbernya.

Sebelumnya diberitakan cewek dimutilasi di apartemen Belleza Permata Hijau ditemukan sudah membusuk. Mayatnya dibungkus kantong plasik hitam dan ditutup kain gorden di Lantai 23 A.LV 6 (Pos Kota, Kamis 30/6).


Belakangan polisi  memastikan cewek tersebut bukan dimutilasi. (adji/bu/o)

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...