Senin, 15 Desember 2014

BERKAS PENGANIAYAAN PRT 10 BULAN NGENDAP DI POLISI

MEDAN (pos Kota) - Hingga saat ini kasus penganiayaan dan perdagangan pembantu rumah tangga (PRT) asal Kupang yang dilakukan Mohar dan Haryati Ongkoh, keturunan Tionghoa masih tertahan di penyidik Polresta Medan. 

Sementara pihak Kejaksaan Medan terus menagih berkas yang sudah 10 bulan mengendap itu. Jaksa Penuntut Umum Herman Rudiansyah, Jumat (5/12) mengatakan, pihaknya belum menerima kabar dan terus akan menagih berkas tersebut.

"Kami telah menyurat tim penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dilakukan. Namun, belum ada balasan surat dari mereka, katanya. 

Dia menambahkan, berkas perkara sudah dikembalikan sebelumnya (P-9). Harus dilengkapi, kendalanya dikarenakan korban jauh.

Herman mengatakan, kasus ini tidak akan berhenti atau Surat Pemberitahuan Pemberhentian Perkara (SP3).

Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi, kemarin (samosir/ds)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...