PENYIDIK Polresta Bekasi Kota akan melibatkan sejumlah psikiater untuk memeriksa kejiwaan Sutinah (23) tersangka pembunuh Jason Matthiew Simanjuntak (3).
"Ke depan akan kami libatkan saksi ahli dan juga psikolog untuk periksa kejiwaan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (12/11).
Menurut dia, kejiwaan tersangka perlu diperiksa secara intensif menyusul tindakan pembunuhan terhadap korbannya yang terbilang sadis.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi di antaranya sebilah pisau dapur, bantal dan selimut motif bunga dengan bercak darah.
"Tersangka kami jerat dengan dua pasal yakni Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, "ujarnya. (Ant/mir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar