Minggu, 09 November 2014

PASUTRI MENCURI BERKEDOK PRT (PEMBANTU RUMAH TANGGA ATAU PEMBANTU)

Semanggi, Warta Kota
Masyarakat diimbau waspada jika mencari pembantu rumah tangga (pembantu atau PRT) melalui perusahaan jasa penyalur PRT (pembantu rumah tangga atau pembantu). Cek lebih dahulu profil perusahaan jasa penyalur PRT (pembantu rumah tangga atau pembantu) tersebut, apakah terdaftar atau tidak.

Kemarin, aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencuri dengan modus operandi membuat jasa penyalur pembantu (pembantu rumah tangga atau PRT). 

"Kelompok ini membuat seperti jasa penyalur pembantu (pembantu rumah tangga atau PRT)," kata Direktur Reserse dan Krimanal Umum Polda Metero Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, di Polda Metro Jaya, Selasa (28/10).

Sudah lima orang yang ditangkap. Kelimanya yakni M alias I, NK alias S, S, S alias G, S alias U. Kini, polisi masih memburu tiga orang anggota lainnya, yakni R,B dan C.

Terakhir kali, M dan teman-temannya beraksi di rumah korban berinisial LM, di Jalan Cempaka Raya, Sawah Barat, Jakarta Timur, 2 Oktober 2014.

Mereka berhasil menggasak harta benda milik LM senilai Rp 2 miliar dari brankas. Heru menjelaskan, tersangka M alias I dan tersangka NK adalah pasangan suami istri (pasutri).

Berbagi peran
Dalam aksinya, M berperan mengamati sekeliling loksi kejadianb, sedangkan NK menyamar sebagai pembantu (pembantu rumah tangga atau PRT) di rumah korban. NK melaporkan situasi dan memberikan informasi. 

"Kemudian S berperan sebagai sopir, kendaraan yang dipakai adalah mobil rental yang disewa. Kalau tersangka S alias G spesialis pembuka brankas dan tersangka S alias U adalah penadah," papar Heru. 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim reserse Ditreskrimum Polda Metro Jaya akhirnya menangkap sindikat ini pada 22 Oktober di beberapa tempat berbeda. Mulai dari Batang, Jawa Tengah; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Depok.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa yang diduga kuat digunakan dan sebagian hasil dari kejahatannya. seperti delapan unit telepon genggam, tiga buah cincin emas, satu untaian kalung emas, dua buah liontin, tiga dompet, satu buah cash box, satu buah brankas, dan satu buah linggis. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (sab)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jadi Saksi Kunci, Pembantu Jessica Masuk Perlindungan Saksi Polisi

PENYIDIK Polda Metro Jaya hingga kini masih mencari penyebab pasti mengapa Jessica Kemala Wongso membuang celana jinsnya, celana yang dip...